Ideologi Dalam Negara

 Menurut Destutt de Tracy, ideologi diartikan sebagai Science of Ideas, di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang diharapkan membawa perubahan lembaga dalam suatu masyarakat.

Ideologi umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik pandangan yang bersumber dari ajaran agama maupun dari falsafah hidup, ideologi ini biasanya bersifat umum dan universal, artinya berlaku untuk semua umat manusia. Sedangkan ideologi yang berdasarkan falsafah hidup biasanya berlaku untuk partai, kelas maupun bangsa bersangkutan, sehingga berlaku lokal atau untuk kelompok atau bangsa itu sendiri.

Ideologi diperlukan oleh suatu bangsa untuk mewujudkan tujuan negaranya. Tanpa kesepakatan bersama, tidak mungkin tujuan untuk meraih cita-cita atau harapan negara dapat menjadi kenyataan. Begitupun dengan Negara kita Indonesia memiliki ideologi pancasila yang merupakan landasan ideologi untuk kehidupan bangsa Indonesia. Pilar ideologi ini memuat lima sila yang mencakup seluruh aspek. Mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan hingga keadilan.

Apakah boleh suatu Negara mengikuti dan menyerang ideologi Negara lain?

Ideologi merupakan hal yang sangat penting dimiliki oleh suatu Negara sebagai jati diri bangsa dan suatu Negara diberikan kebabasan untuk membuat atau mengikuti ideologi yang sudah ada, termasuk ideologi kita saat ini yaitu pancasila. Akan tetapi perlu diingat bahwa ideologi dalam suatu Negara itu berbeda-beda seperti ideologi pancasila yang dibuat sesuai dengan karakterisitik bangsa Indonesia dan dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia.

Jika kita lihat dan pikirkan ideologi pancasila dipakai di Negara lain misalnya Jepang, apakah Negara Jepang tersebut akan cocok menerapkannya dengan karakteristik bangsa Indonesia? tentu jawabannya adalah tidak tepat. Begitupun sebaliknya jika Negara kita Indonesia meniru ideologi Negara lain akan kurang tepat karena tidak sesuai dengan keadaan bangsa kita Indonesia.

Negara lain pun tidak berhak menyerang dan ikut mencampuri ideologi suatu Negara, harus saling meghormati dan mengakui praktik-praktik ideologi dalam suatu Negara agar terjadi suatu ketertiban dunia dan fungsi ideologi dalam suatu Negara berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Maka dari itu saya menyimpulkan suatu Negara boleh-boleh saja meniru ideologi Negara lain, akan tetapi sudah sesuaikah ideologi tersebut dengan karakteristik bangsa tersebut, dan juga suatu Negara tidak berhak menyerang ideologi Negara lain dengan alasan apapun. 

Apakah ideologi laicite sama dengan ideologi pancasila?

Jelas sangat berbeda, karena ideologi laicite merupakan ideologi Negara Prancis yang dimana konsep masyarakatnya adalah sekuler yaitu urusan agama dipisah dari Negara. Dalam ideologi tersebut juga laïcite didefinisikan sebagai sekularisasi dari institusi-institusi politik suatu negara. Negara tersebut tidak didasarkan atas suatu agama resmi tertentu dan pemerintahan negara tersebut juga tidak diasumsikan sebagai pengejawantahan suatu peranan ilahi tertentu. Salah satu bentuk pelaksanaan dari konsep ini adalah pemisahan antara kekuasaan politik-administratif suatu negara dari kekuasaan religius atau agama-agama.

Suatu negara sekuler juga tidak mengakui apa yang disebut sebagai agama sipil, seperti gerakan pengucilan terhadap kaum fanatik (seperti yang diajukan Rosseau), maupun penerapan mutlak paham ateisme seperti yang terjadi di negara-negara komunis. Dari sudut pandang sekuler, berbagai paham atau kepercayaan yang terkait dengan agama-agama (baik itu agama-agama dalam pengertian sehari-hari, juga deisme, teisme, ateisme,agnostisisme, maupun kepercayaan pribadi) ialah semata-mata pendapat-pendapat pribadi yang tidak berhubungan sama sekali dengan penyelenggaraan negara. Akibatnya, politik merupakan kegiatan yang mutlak bersifat non-rohaniah. Namun, dalam suatu negara sekuler, kebebasan beragama dan berkepercayaan dan kebebasan untuk beribadat harus dijamin sepenuhnya sejauh tidak mengganggu ketentraman/ketertiban umum. Negara sekuler tidak berhak untuk turut campur dalam masalah-masalah keagamaan. Lebih jauh lagi, suatu negara sekuler tidak mendefinisikan mana kepercayaan yang merupakan agama maupun bukan. Untuk mengambil satu contoh, pemakaian simbol agama, seperti jilbab, memang belum diizinkan di sekolah negeri tingkat dasar dan menengah. Namun, untuk tingkat pendidikan tinggi negeri, mahasiswi Muslim bebas mengenakan jilbab.

Sedangkan ideologi pancasila merupakan ideologi Negara Indonesia dan rakyatnya pada setiap silanya terkandung makna mendasar. Rumusan Pancasila ini disusun dengan makna filosofis yang sangat mendalam. Di mana masing-masing sila dalam Pancasila mencerminkan karakteristik bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai penting dalam kehidupan.

Seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Tidak heran, jika Pancasila ini menjadi dasar negara atau pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi acuan untuk segala aspek kehidupan yang terjadi. Bukan hanya itu, fungsi Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum. Di mana Pancasila diletakkan sebagai hukum paling utama yang menjadi rujukan hukum atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, seluruh bangsa Indonesia perlu menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Lebih dari itu, seluruh masyarakat Indonesia juga harus memahami dan mengerti arti serta fungsi Pancasila dengan baik. Sebab, ini bisa menjadi bekal pemahaman untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Jelas ini sangat berbeda dengan ideologi laicite, ideologi pancasila juga memiliki dasar ketuhanan yang Maha Esa pada sila pertama terkandung nilai, bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang bertuhan dan memiliki sikap dan moral yang religious dan membebaskan setiap warga negaranya memeluk agama manapun sesuai dengan hati nuraninya. Jelas ini sangat berbeda dengan ideologi laicite yang sekuler.

Comments

Popular posts from this blog

INSPIRASI PERTAMA DARI KUIS KIHAJAR 2014

Catatan Akhir Sekolah Bagian 1